
Di sini Dia Cara Mulus Registrasi DJP Online
Â
Sehabis membayar pajak, maka Anda harus mengungkapkan pembayaran ini melalui SPT atau surat pemberitahuan. Untuk melakukan pemberitaan secara on line, maka Anda harus membuat akun e-Filing atau DJP online pajak terlebih lepas. DJP online atau e-Filing merupakan penyampaian atau pemberitaan SPT tahunan pajak menggunakan sistem elektronik. Sebelum mengerjakan pelaporan, oleh sebab itu kita mesti memiliki nomor e-FIN. Publikasi e-FIN (Electronic Filing Identification Number) dikasih secara formal oleh Direktoral Jenderal Pajak. https://www.djponline.id/2019/07/apa-itu-djp-online-pajak.html mempunyai nomor e-FIN, maka bettor sudah sanggup melakukan transaksi DJP dengan online.Â
Untuk mendapatkan nomor e-FIN, silahkan kunjungi situs resmi Ditjen Pajak. Pada web - web tersebut, ada formulir pendaftaran aktivitas publikasi e-FIN. Pati data dalam formulir itu secara betul dan lengkap. Selanjutnya, siapkan dokumen-dokumen laksana KTP & NPWP. Apabila semua tutup siap, mangga bawa surat isian pendaftaran & dokumen pelengkap yang diminta.Â
Aktivasi nomor e-FIN dilakukan dengan jalan mengunjungi website Ditjen Pajak. Selanjutnya, masukkan nomor NPWP pada kolom yang diminta. Ketik nomor e-FIN yang sudah Anda punya pada rongga e-FIN. Kecuali itu, Dikau juga tentu memasukkan sinyal keamanan yang tertera. Bahwa sudah, cepat klik submit. Setelah kira-kira saat, oleh karena itu Anda dengan mendapatkan email berupa pengecekan yang buncit password selama. Langkah setelah itu adalah klik tautan saat email ini, lalu ganti password selagi dengan password baru sesuai dengan keperluan Anda.Â
